Senin, 29 Desember 2008

Pers Sebagai Aktor Politik


Oleh: Ambang Priyonggo
(Deputi Direktur Eksekutif The Policy Institute)

Ket : Tulisan ini telah dimuat di Harian SINDO 9 Februari 2008

Setiap 9 Februari senantiasa diperingati sebagai Hari Pers Nasional. Momentum ini merujuk pada peristiwa 62 tahun silam, saat tokoh-tokoh senior pers Tanah Air membentuk Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) di Solo pada 9 Februari 1946. Dalam perjalanan usia pers nasional yang kian matang itu, kita menyaksikan perkembangan pers nan begitu pesat.Di tengah tekanan kapitalisasi dan iklim kebebasan, peran sentral pers dalam konteks demokrasi dan politik masih kokoh. Pers yang terletak pada dua entitas—organisasi pemberitaan (news organization) dan organisasi bisnis (business organization)—diharapkan mampu menyeimbangkan perannya sebagai pilar keempat demokrasi. Seperti apa sebenarnya pers harus berperan dalam konteks ini?Menarik menyimak pemikiran yang diungkapkan oleh pakar media politik asal Amerika Serikat (AS), Timothy E Cook (1998). Dia menyebut term media sebagai political actor (aktor politik) atau institusi politik. Cook berargumen bahwa media merupakan salah satu aktor atau institusi politik yang dapat menggunakan haknya sendiri secara independen, "political actor/institution in its own right."Selama ini ketika berbicara tentang media dan politik, kita kerap terjebak pada tataran komunikasi politik. Artinya, dalam perspektif ini, media hanya dijadikan salah satu medium pasif bagi para spin doctor untuk menyampaikan pesan-pesan (kampanye) politik demi meraih kekuasaan. Sementara kalangan orang-orang media sendiri seringkali segan keluar dari wacana komunikasi politik ini karena kepentingan tertentu. Wacana media sebagai institusi politik tentu memberikan sebuah nilai aktif. Ia disejajarkan dengan tiga pilar demokrasi yang lain—eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Dalam iklim kebebasan pers, ia bahkan mempunyai peran lebih kuat dari ketiga pilar demokrasi lain yang berpotensi melakukan abuse of power.Lalu apa bentuk konkret peran politik pers? Duncan McCargo (2001) mengategorikannya menjadi tiga peran (mode of agencies): agent of development (agen pembangunan), agent of change (agen perubahan), dan agent of restraint (fungsi watchdog). Ketiga fungsi ini tentu tidak eksklusif terjadi pada satu situasi tertentu. Seperti fungsi agent of development hanya ada pada negara dengan kekuasaan totaliter, agent of change pada situasi seperti era gerakan reformasi 1998 di Indonesia, atau agent of restrain pada negara demokrasi seperti Amerika Serikat.Lebih lanjut, moda agensi media itu bisa berubah-ubah atau simultan diterapkan tergantung situasi yang ada sesuai dengan kehendak pers itu sendiri. Di sinilah letak peran aktif pers dalam politik itu. Misalnya ketika terjadi kerusuhan etnis, pers dalam agenda setting-nya harus bisa memerankan diri sebagai agent of development, mengimplementasikan peran firefighting-nya. Efeknya, insiden kerusuhan tidak makin membesar. Contoh lain, ketika pemerintah dinilai mengeluarkan kebijakan yang tak berpihak kepada rakyat, peran agent of restrain harus diterapkan untuk bersikap kritis terhadap kebijakan itu. Bahkan ketika negara sudah menerapkan kekuasaan absolut dan antikritik, seperti pada era 1998 di Indonesia, peran media bisa menjadi kekuatan perubahan rezim, agent of change.Mencoba meletakkannya dalam konteks Pilpres 2009, peran politik pers seperti di atas menjadi sesuatu yang mutlak diterapkan.Tiga mode agensi pers tadi tidak akan memberikan ruang bebas bagi para juru kampanye atau pun juru bicara politik untuk seenaknya mengeksploitasi pers tanpa ia menyadarinya. Selama ini kerutinan kerja pers yang dituntut memiliki flow of news secara konstan menjadi santapan empuk para spin doctor. Mereka mengonstruksi event menarik dan mengundang selera sedemikian rupa sehingga memancing media yang lapar akan raw material of news untuk menyantapnya.Kita sudah sering menyaksikan bagaimana seorang pejabat incumbent mampu menebarkan pesona yang terbungkus tugas resmi kenegaraannya. Begitu pula kita juga sering melihat beragam calon kandidat presiden begitu cerdik bermanuver, unjuk gigi lewat aktivitas "bernilai berita" sehingga membuat media seakan tak kuasa menahan nafsu untuk meliput dan memberitakannya.Belum lagi, ada faktor lain yang sangat memengaruhi peran politik pers seperti diingatkan oleh Duncan McCargo. Di dunia media yang terus mengalami kapitalisasi industri, mengevaluasi peran pers dalam berbagai situasi memerlukan telaah jeli dalam dua faktor: kepemilikan dan kontrol atas suatu media; serta hubungan di antara pemilik (proprietor), jurnalis, dan penguasa (power-holder).Pers harus disadarkan bahwa mereka bukan corong politik belaka. Pers harus lebih inovatif dan berani menyeruakkan dirinya sebagai trickster—meminjam satu terminologi dalam teori simbolik antropologi pada masyarakat agraris. Dalam konteks itu, seorang trickster adalah metafora dari segenap orang-orang luar (strange-outsider) yang secara historis terdiri dari kaum perajin, tukang kasar, tukang topeng monyet, badut, tabib, peramal, hingga warga desa yang idiot sekali pun.Dan seperti dikemukakan oleh pakar media politik dari Harvard University Prof Susan J Pharr (1996), para strange-outsider itu mempunyai karakter utama berupa posisi sosial yang inkonsisten terkait hubungannya dengan tata kekuasaan; mereka kadang memuji, menghibur, menjahati, menyindir, membujuk, atau menakut- nakuti.Memang pers yang selalu berubah-ubah peran seakan menunjukkan hipokritas. Namun itulah kenyataannya. Pers adalah aktor politik yang harus mampu memilah-milah peran secara aktif dan cerdas dalam konteks mengayakan iklim demokrasi dan citizenry di negeri ini. Selamat Hari Pers Nasional.

Kamis, 25 Desember 2008

PERANG CITRA DAN LITERASI POLITIK


Oleh : Gun Gun Heryanto

(Direktur Eksekutif The Policy Institute)


Ket : Tulisan ini telah dimuat di Harian SINDO, Jum'at 12 Desember 2008


Fase pemanasan (warming up) dalam rivalitas politik nasional selama masa kampanye tahun ini, segera akan berganti “the real war” seiring tibanya tahun 2009. Berbagai manuver, intrik, managemen konflik serta strategi promosi dan pencitraan diri dalam realitas simbolik media baik lini atas (above line media) maupun lini bawah (below line media) akan semakin kompetitif dan memanas. Tahun depan, bangsa Indonesia akan memasuki “turbulensi” politik, sebagai dampak pertarungan meraih otoritas kekuasaan baik di legislatif maupun pemilihan presiden. Kampanye, menjadi instrumen yang memainkan peran penting dalam memandu kesadaran khalayak pada sosok dan citra diri kandidat. Batas waktu kampanye yang lebih panjang dibanding Pemilu 2004, memberi kesempatan para kandidat baik capres, caleg maupun partai politik untuk secara bebas memasuki relung kesadaran khalayak politik melalui pemasaran politik yang terkonsep. Namun, kampanye juga bisa menjadi alat ampuh manipulasi kesadaran politik, dan mensubordinasikan khalayak dalam situasi tuna kuasa tanpa literasi politik yang memadai.


Puncak Perang Citra
Kampanye politik di tahun 2008 memang masih relatif adem-ayem. Para penampil yang akan berebut kekuasaan seolah sadar, bahwa pemilih Indonesia adalah pemilih dengan daya ingat pendek. Dana dan energi disiapkan untuk menggarap massa di waktu yang nantinya berdekatan dengan perhelatan pesta demokrasi. Lima target bidikan waktu selama 2009 tentu telah dihitung dan dianalisis secara seksama. Pada 9 April, akan ada pemungutan suara untuk Pemilu legislatif baik di level DPR, DPRD dan DPD. Perebutan RI-1 dan RI-2 putaran pertama dijadwalkan 6 Juli, sementara putaran kedua jika diperlukan akan digelar pada 21 September. Mereka yang menjadi pemenang dalam pemilu, akan dilantik pada 1 Oktober untuk para anggota legislatif sementara RI-1 dan wakilnya akan ditahbiskan pada 20 Oktober 2009.Selain target bidikan waktu tadi, jumlah kursi yang tersedia pun menjadi bahan berhitung dalam konstelasi politik yang berkembang. Perang terbuka diprediksi akan berjalan sengit, karena Pemilu langsung menyediakan jumlah kursi yang terbatas. 18.442 kursi akan diperebutkan oleh para kandidat yang namanya telah masuk di list calon tetap. 15.750 kursi DPRD kota/kabupaten, 1.998 kursi DPRD provinsi, 560 kursi DPR dan 132 kursi DPD. Begitu pun menyangkut nahkoda negeri ini, hanya sepasang saja yang nantinya dipilih. Wilayah perebutan kekuasaan tadi, mendorong seluruh kandidat untuk all out menyambut tahun baru 2009 dengan berbagai amunisi perang citra.Dalam Konggres XIV Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (PPPI) baru-baru ini di Bandung, terdapat prediksi bahwa Pemilihan Presiden dan Pemilu Legislatif membuat potensi iklan politik di seluruh media berkisar antara 8 hingga 10 triliun. Jika mengacu pada peredaran uang di industri periklanan nasional selama tahun 2008 yang berkisar di angka 20 triliun bersih, berarti ada potensi peningkatan yang signifikan.Sebuah prosesi perang citra tentu saja tidak murah. Pertama, industri pencitraan telah mengakomodasi kandidat sama halnya dengan produk komersial lainnya. Potensi “jualan” yang akan mengenalkan atau meneguhkan brand, berada dalam arus putaran M-C-M (money-commodity-more money). Kedua, di antara saluran-saluran dalam komunikasi politik, media massa menjadi sarana kampanye yang ampuh menjadi peneguh dalam konteks bauran promosi (promotions mix) yang menggunakan pendekatan bidirectional campaign. Pendekatan ini memanfaatkan secara sinergis exposure media massa dengan segala variannya sekaligus juga saluran-saluran konvensional yang sudah mapan berada di masyarakat. Saluran komunikasi politik lain yang dimaksud yakni, saluran face-to-face informal yang menekankan pada loby dan negosiasi, struktur sosial tradisional yang menekankan pada posisi orang dalam suatu hirarki pengaruh, saluran input yang mengoptimalkan hubungan dengan kelompok-kelompok infrastruktur politik yang biasanya memberikan masukan ide, gagasan, tuntutan serta dukungan kepada suprastruktur politik. Terkahir, adalah saluran out put, biasanya dilakukan dengan mengawal perjalanan lahirnya berbagai perundang-undangan dan implementasinya. Dengan demikian perang ini dilakukan di saluran legislatif dan birokrasi.


Kebutuhan Literasi Politik
Pemilu 1999 dan 2004, menunjukkan perang citra melalui media massa telah menjadi trend positif dalam sistem politik nasional. Ini merupakan salah satu hasil dari proses reformasi. Setiap warga negara berhak mengekspresikan ide, gagasan, pemikiran dan tindakan politiknya, tanpa harus takut berbenturan dengan politik korportif negara. Sayang, kedua Pemilu tersebut, masih sangat didominasi oleh motif tradisional dan motif rasional-bertujuan. Motif tradisional banyak dipengaruhi lingkungan keluarga, suku, ras atau etnis. Sementara motif rasional-bertujuan, berbasis kepentingan pragmatis individu untuk memperoleh kekuasaan, meski dengan cara apa pun. Baik motif tradisional yang berada di dimensi historisitas berjenjang maupun motif rasional-bertujuan yang berbasis pragmatisme, sama-sama memfasilitasi politik dalam arus yang linear. Yakni, mengalir dari the leadership public atau elit opini ke publik berperhatian (the attentive public) lalu ke masyarakat awam (general public). Jika alur seperti ini juga terjadi di Pemilu 2009, maka dapat diprediksi kalau Pemilu tak akan melahirkan sosok pemimpin yang transformasional.Solusi paling tepat dalam membentuk pemilih rasional di Indonesia adalah gerakan literasi politik. Gerakan ini semestinya massif dilakukan oleh pemerintah, partai politik, interest and pressure group serta media massa. Awalnya term literasi ini, populer digunakan di bidang studi dokumen (perpustakaan) dan informasi. Information Literacy pertama kali digunakan oleh Paul Zurkowski, President of The Internationl Industry Association. Dia menggambarkan orang-orang yang melek informasi itu sebagai orang-orang yang terdidik di dalam mengaflikasikan sumber-sumber informasi terhadap pekerjaan mereka. Senada dengan itu, The American Library Association (1996) juga mendefinisikan information literacy sebagai keterampilan mencari, memanfaatkan dan mengevaluasi informasi untuk memecahkan masalah.Literasi kemudian tidak dimaknai secara sempit dalam perspektif studi teks tetapi juga dalam kognisi sosial dan konteks sosial, yakni tumbuhnya masyarakat rasional dan terdidik (educated society). Literasi politik dalam konteks Pemilu dipahami sebagai kemampuan warga masyarakat untuk mendifiniskan kebutuhan mereka akan substansi politik terutama perihal Pemilu. Mengetahui strategi pencarian informasi apa, siapa dan mengapa mereka harus memilih? Memiliki kemampuan untuk mengakses informasi seputar kandidat yang akan mewakili mereka nantinya. Mampu membandingkan dan mengevaluasi berbagai tawaran politik yang disodorkan kepada mereka. Terakhir, mampu mengorganisasikan, mensintesakan serta membuat jejaring (network) pemilih rasional dalam proses transaksional dengan pemimpin yang akan diberi mandat kekuasaan oleh mereka. Masa kampanye merupakan momentum yang tepat untuk melakukan gerakan literasi politik. Dengan demikian, semestinya kampanye tidak semata-mata mengemas citra melainkan juga mentransformasikan kesadaran dan kemampuan untuk menjadi rasional voter.

Pilkada Serentak dan Partisipasi Politik


Oleh Iding R Hasan

(Deputi Direktur The Policy Institute)


Ket : Tulisan ini Telah Dipublikasikan di Harian Pikiran Rakyat, 16 Desember 2008


Komisi II DPR RI sebagaimana diberitakan harian Pikiran Rakyat (26/11) akan mematangkan rencana penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada) secara serentak dan dilakukan maksimal dua kali dalam lima tahun. Tujuannya, selain efisiensi waktu, juga untuk meningkatkan partisipasi politik masyarakat sehingga dapat menekan tingginya angka golongan putih (golput). Sebab, diduga masyarakat sangat jenuh dengan banyaknya pilkada yang pada gilirannya mereka enggan memberikan suaranya pada saat pemilihan.
Argumentasi di atas tampaknya cukup masuk akal. Masyarakat Indonesia dewasa ini memang sangat sering ikut serta dalam pemilihan kepala daerah bahkan lebih dari satu kali pada waktu yang berdekatan. Masyarakat Kota Bandung, misalnya, yang belum lama mengikuti Pemilihan Gubernur Jawa Barat, kemudian sudah harus mengikuti pula Pemilihan Wali Kota Bandung. Tentu situasi seperti ini dialami pula oleh masyarakat lainnya di Indonesia. Bahkan pada sebagian daerah ada yang sampai harus melakukan pilkada putaran kedua seperti Pemilihan Bupati Bogor, dan Garut.


Golput
Akhir-akhir ini ada semacam kekhawatiran dari para elite politik akan meningginya angka golput seperti yang terjadi dalam sejumlah pilkada. Namun, sebenarnya golput bukan merupakan hal yang baru dalam politik Indonesia. Pada masa Orde Baru, misalnya, ketika partisipasi politik lebih bersifat partisipasi yang dimobilisasi (mobilized participation) di bawah rezim yang represif, fenomena golput juga sempat mengemuka. Adalah Arif Budiman, seorang sosiolog yang kini bermukim di Australia, sebagai tokoh yang disebut-sebut sebagai pelopor golput.
Pada masa itu, golput pada umumnya lebih dimaknai sebagai sebuah "perlawanan" terhadap status quo. Para aktivis demokrasi di Indonesia memandang bahwa pemilu-pemilu yang dilakukan rezim Orde Baru tidak lebih sebagai kamuflase belaka, sebab pemenangnya sudah pasti partai yang berkuasa (Golkar). Maka, memberikan suara pada pemilu semacam itu jelas percuma saja, sehingga golput menjadi pilihan yang cukup strategis.
Dalam konteks politik Indonesia masa kini golput agaknya memiliki banyak dimensi. Sebagian dari masyarakat Indonesia barangkali masih ada yang memilih golput berdasarkan cara pandang di atas. Apalagi sekarang ini tingkat ketidakpercayaan politik (political distrust) masyarakat terhadap partai politik (parpol) cukup tinggi. Namun, tidak dapat dimungkiri bahwa banyak pula masyarakat yang tidak memberikan suaranya dalam pemilihan bukan karena alasan tadi, tetapi karena alasan-alasan lainnya. Ada yang bersifat teknis, seperti tidak terdaftar sebagai pemilih, ada pula karena memang sudah jenuh sehingga malas datang ke tempat pemungutan suara.
Oleh karena itu, asumsi bahwa penyelenggaraan pilkada secara serentak akan menekan angka golput atau menaikkan angka partisipasi belum tentu benar. Di Amerika Serikat, misalnya, tingkat partisipasi politik warganya sangat rendah, sekalipun pileg dan pilpres dilaksanakan secara serentak, kecuali pada pemilu kemarin yang dimenangkan Barack Obama. Bahkan, disebutkan bahwa partisipasi politik kali ini merupakan yang terbesar sepanjang sejarah pemilu di AS.


Pilkada serentak
Tampaknya perlu ada penyamaan persepsi terhadap pemaknaan pilkada serentak yang akan dimatangkan Komisi II DPR sehingga pelaksanaannya nanti --jika telah disepakati-- tidak akan menimbulkan persoalan. Apakah makna serentak yang dimaksud meliputi pilkada termasuk pileg dan pilpres, atau hanya pilkada saja, ataukah hanya pileg dan pilpres.
Jika AS dijadikan acuan, maka yang dilakukan secara serentak itu hanya pileg dan pilpres. Pada pemilu 4 November, misalnya, rakyat AS memilih wakil rakyat sekaligus juga presiden. Ini karena dalam sistem politik AS rakyat tidak memilih presiden secara langsung, tetapi mereka memilih wakil-wakil partai (delegates) dan mereka inilah yang kemudian memilih presiden. Tentu saja, jika suatu parpol memperoleh lebih banyak delegates, maka calon presiden yang diusungnya akan menang. Itulah yang terjadi pada Barack Obama.
Kalau Indonesia ingin menerapkan model seperti itu, yaitu melakukan pileg dan pilpres secara serentak, mungkin akan menemui kesulitan. Pertama, pilpres di sini dilakukan secara langsung, artinya rakyat langsung memilih presiden sehingga sulit untuk memilih wakil rakyat pada saat yang bersamaan. Kedua, jumlah parpol yang ikut pemilu ada 38 sehingga sulit menerapkan model seperti itu, kecuali Indonesia mengubah sistem pemilunya.
Maka, yang hendak dibidik Komisi II adalah pemilihan kepala daerah baik gubernur, bupati, atau wali kota untuk dilakukan secara serentak. Namun jika ini disepakati akan muncul persoalan, misalnya kapan pilkada serentak harus dimulai? Pertanyan ini sangat penting karena akan terkait dengan kepentingan seorang incumbent. Jika ia misalnya baru menjabat setahun, kemudian tiba-tiba ada keputusan politik bahwa semua daerah harus melakukan pilkada secara serentak, apakah yang bersangkutan akan berlapang dada setelah "pengorbanan" habis-habisan yang telah ia lakukan demi meraih jabatannya itu?
Dengan demikian, banyak hal yang harus dipertimbangkan dalam mematangkan rencana penyelenggaran pilkada secara serentak ini. Memang keinginan untuk meningkatkan partisipasi politik masyarakat merupakan suatu hal yang patut diapresiasi. Namun, seyogianya elite politik di negeri ini tidak hanya terfokus pada masalah regulasi, melainkan ini yang terpenting harus sering berintrospeksi diri atas perilaku-perilaku politik mereka yang selama ini terkesan berada di "dunia tersendiri", sedangkan rakyat berada di dunia lainnya, sehingga rakyat enggan memberikan suaranya pada mereka. Sebaliknya, jika mereka bisa "menyatu" dengan rakyat maka partisipasi rakyat sangat mungkin untuk meningkat

KONFLIK DALAM PENYELENGGARAAN PILKADA : PERSPEKTIF KOMUNIKASI POLITIK


Oleh : Gun Gun Heryanto

(Direktur Eksekutif The Policy Institute)

Ket : Tulisan ini telah dimuat di Jurnal Studi Kepolisian PTIK Jakarta Edisi 070 Sept-Des 2008

Abstrak :
Konsep otonomi daerah yang dianut oleh Indonesia telah memberikan kemungkinan bagi setiap daerah untuk melaksanakan pemilihan kepala daerah dan menentukan pemerintahannya masing-masing. Dalam proses penyelenggarannya, banyak konflik muncul tak hanya di level elit politik yang bertarung memperebutkan kursi, melainkan juga terjadi di level horizontal yakni antara sesama warga masyarakat. Sesungguhnya, substansi Pilkada jika kita lihat dari perspektif komunikasi politik dapat menjadi saluran institusional konflik politik. Dengan mekanisme yang disepakati, konflik politik bisa terwadahi dengan baik. Namun dalam praktiknya, berbagai kesepakatan dalam mekanism Pilkada kerapkali dilanggar sehingga konflik aktual di ruang publik yang tidak sistemis.

KataKunci : Konflik, Pilkada, Political Performance, Komunikasi Politik

Pendahuluan
Tensi politik di wilayah yang menyelenggarakan Pilkada biasanya memanas seiring dengan munculnya rivalitas antara berbagai kekuatan politik yang bertarung dalam Pemilu. Dalam konteks inilah, politik kerap kali didefinisikan sebagi “who gets what and when”. Sebuah upaya untuk mencapai kekuasaan, yang sejatinya memang menarik minat banyak orang. Menurut Deliar Noer, Politik merupakan aktivitas atau sikap yang berhubungan dengan kekuasaan yang bermaksud untuk mempengaruhi dengan jalan mengubah atau mempertahankan suatu bentuk susunan masyarakat (Deliar Noer, 1983 : 6). Kegiatan politik dalam konteks ini menyebabkan munculnya partisipasi politik. Menurut Miriam Budiarjo, partisipasi politik merupakan kegiatan seseorang atau kelompok untuk ikut serta secara aktif dalam kehidupan politik, yaitu dengan jalan memilih pemimpin dan secara langsung atau tidak langsung mempengaruhi kebijakan pemerintah (public policy). Kegiatan ini mencakup tindakan seperti memberikan suara dalam pemilihan umum, menghadiri rapat umum, menjadi anggota suatu partai atau kelompok kepentingan, mengadakan hubungan (contacting) dengan pejabat pemerintah atau anggota parlemen, dan sebagainya. (Miriam Budiarjo, 1998 : 1-2). Pendapat hampir serupa dikemukakan dalam buku McClosky yang memaknai term partisipasi politik sebagai kegiatan-kegiatan sukarela dari warga masyarakat melalui mana mereka mengambil bagian dalam proses pemilihan penguasa, dan secara langsung atau tidak langsung terlibat dalam proses pembentukan kebijakan umum. The term “Political Participation”Will ever to those Voluntary activities by which members of a society share in the selection of rulers and, directly or indirectly, in the Formation of public policy (Herbert McClosky, 1972 : 252).
Samuel P. Hunington dan Joan M. Nelson menggarisbawahi bahwa partisipasi adalah kegiatan warga negara yang bertindak sebagai pribadi-pribadi, yang dimaksud untuk mempengaruhi pembuatan keputusan oleh pemerintah. Partisipasi bisa bersifat individual atau kolektif, terorganisir atau spontan, mantap atau sporadik, secara damai atau dengan kekerasan, legal atau illegal, efektif atau tidak Efektif”. By political participation we mean activity by private citizens designed to influence government decision making. Participation my be individual or collective, organized or spontaneous, sustained or sporadic, peaceful or violent, legal or illegal, effective or ineffective (Samuel P. Hunington dan Joan M. Nelson 1977 : 3)
Penyelenggaraan Pilkada tentu saja merupakan aktivitas yang berhubungan dengan kekuasaan. Seluruh partai memiliki kepentingan, begitu pun individu kandidat yang hendak bertarung. Mereka akan mengoptimalkan seluruh kekuatan termasuk kekuatan dari para pendukungnya masing-masing. Jika ada kesiapan untuk menang dalam sebuah rivalitas, seyogyanya juga harus ada kesiapan untuk kalah. Namun demikian, banyak kandidat yang ternyata tidak siap kalah sehingga dengan sadar memicu konflik besar di daerah. Partsipasi politik warga masyarakat kerapkali juga tidak dalam domain kesadaran pemilih rasional (rasional voter) melainkan keasadaran palsu yang dimanipulir oleh ikatan-ikatan tradisional, sentimen etnis, budaya patriarki, ideologisasi agama dan lain-lain.

Sumber Konflik dan Political Performance
Bangsa Indonesia sudah bersepakat untuk berdemokrasi melalui pemilihan langsung baik di tingkat pusat maupun daerah. Momentum ini dapat mengukur penampilan politik (political performance) di pemerintahan pusat maupun daerah dalam suatu sistem demokrasi. Indikator-indikator penampilan politik jika merujuk pada pendapatnya Bingham ada lima, yakni :Pertama, legitimasi pemerintah didasarkan pada klaim bahwa pemerintah tersebut mewakili keinginan rakyatnya. Kedua, pengaturan pengorganisasian perundingan (bergaining) untuk memperoleh legitimasi yang dilaksanakan melalui Pemilu yang kompetitif. Ketiga, sebagian orang dewasa dapat ikut serta dalam proses Pemilu, baik sebagai pemilih maupun sebagai calon untuk menduduki jabatan penting. Keempat, penduduk dapat memilih secara rahasiah tanpa ada paksaan. Kelima, Masyarakat dan pemimpinnya bisa menikmati hak-hak dasar warga negara, seperti kebebasan berbicara, kebebasan berkumpul dan berorganisasi serta kebebasan pers (Bingham Powel Jr, 1982 : 3).
Kenyataan di bebarapa Pilkada yang sudah terselenggara banyak yang tidak melahirkan legitimasi. Hasil yang ditetapkan tidak memiliki wibawa sebagai hasil yang syah, sehingga muncul gelombang penentangan dari berbagai pihak, terutama dari pendukung calon yang kalah. Di banyak tempat, Pilkada juga tidak memiliki sistem pengorganisaian perundingan. Buktinya seperti di kasus Pilkada Maluku Utara dan Sulawesi Selatan, saluran perundingan tidak tertata secara baik. Berbagai pihak otoritatif seperti KPU, DPRD juga Mentri Dalam Negeri tidak memiliki wibawa untuk membawa konflik pasca Pilkada secara lebih elegan. Faktor lain, masih banyaknya orang yang tidak dapat berpartisipasi dalam Pilkada. Hal ini indikatornya adalah tingginya golput, bahkan di beberapa provinsi dan kota utama di Indonesia golput ”memenangi” Pilkada. Jika golput memenangi Pilkada artinya begitu kuatnya ketidakpercayaan dari warga masyarakat kepada sistem penyelenggaran Pilkada akan melahirkan perbaikan nasib mereka ke depan. Faktor selanjutnya adalah masih adanya ketidakrahasiahan dalam pemilihan dan tersumbatnya hak-hak dasar warga negara. Kasus di beberapa Pilkada, warga memilih karena berada dalam tekanan baik dari organisasi massa, organisasi keagamaan, preman politik dan lain-lain. Berbagai tekanan yang dirasakan menyebabkan warga kehilangan kritisisme, kehilangan hak memilih sesuai nurani dan lain-lain. Jika semua itu terjadi, maka political performance di sebuah daerah dengan sendirinya akan buruk dan berpotensi melahirkan konflik pasca pilkada.
Jika dilihat dari proses penyelenggaraannya, konflik Pilkada biasanya muncul dari hal-hal sebagai berikut : pertama, tahapan pendaftaran calon yang umumnya memiliki peluang adanya calon yang gugur atau tidak lolos verifikasi yang dilakukan oleh KPUD. Hal ini bisa jadi karena adanya dualisme kepemimpinan parpol, ijzazah palsu atau tidak terpenuhinya syarat dukungan 15 persen parpol pendukung dan lain sebagainya. Dalam konteks ini, munculnya multitafsir dan perdebatan di seputar keputusan MK yang membolehkan adanya calon independen membuat masalah kian komplek. Ketidaksiapan aturan main yang opersional untuk mengakomodir calon-calon independen ini kerapkali menjadi sumber konflik yang potensial. Kasus penolakan calon independen ini misalnya beberapa waktu lalu terjadi di Cilacap.
Kedua, sengketa Pilkada juga banyak dipicu oleh tidak maksimalnya proses pendaftaran pemilih. Banyak masyarakat di suatu daerah yang menyelenggarakan Pilkada merasa berhak untuk menjadi pemilih, tapi kenyataannya tidak terdaftar. Hal ini menimbulkan ketidakpuasan dan sangat memungkinkan menjadi determinan konflik. Kasus Pilkada Kalimantan Barat misalnya, diwarnai protes ke KPUD oleh hampir lebih 1000 pemilih yang merasa tidak terdaftar pada Daftar Pemilih Tetap ( DPT). Di proses Pilkada DKI pun hal ini sempat memicu ketegangan, PKS merasa banyak pemilih yang tidak terdaftar oleh KPUD.
Ketiga, konflik juga sangat mungkin lahir dari ekses masa kampanye. Berbagai upaya melakukan untuk memasarkan politik (marketing of politics) untuk meraih simpati publik, dalam praktiknya sekaligus juga dibarengi dengan tindakan menyerang, mendeskriditkan, black campign, pembunuhan karakter yang dapat menimbulkan rasa sakit hati. Jika menemukan momentumnya, hal ini pun dapat menjadi akselerator konflik dalam Pilkada.
Keempat, tahapan yang juga biasanya krusial adalah tahapan penetapan pemenang pilkada. Fenomena yang sering muncul adalah, pihak yang kalah, apalagi mengalami kekalahan dengan angka tipis, selalu mengangkat isu penggelembungan suara, banyak warga yang tidak terdaftar dan persoalan pendataan pemilih lainnya sebagai sumber utama kekalahan. Massa yang merasa tidak mendapat hak pilih biasanya memprotes dan dimanfaatkan oleh pasangan yang kalah. Kasus yang paling nyata adalah pilkada Sulawesi Selatan dan Maluku Utara yang berlarut-larut karena massa pendukung yang kalah tidak puas atas hasil penghitungan suara yang diduga banyak terjadi kecurangan dan ketidakjelasan.
Kelima, konflik juga bisa jadi muncul di proses penetapan pemenang. Kasus di beberapa daerah, DPRD tidak mau menetapkan hasil Pilkada. Terutama, di daerah yang mayoritas anggota DPRD-nya berasal dari kubu yang bersebrangan dengan kandidat yang tepilih. Meskipun tidak memiliki dampak yuridis terhadap hasil pilkada, namun penolakan DPRD tersebut memunculkan sengketa politik berkepanjangan pasca pilkada. Seperti yang terjadi pada Pilkada Banyuwangi 2005, DPRD bersikukuh menolak penetapan bupati Banyuwangi terpilih. Begitu pun yang dulu terjadi di kasus Pilkada Depok, Walikota Depok terpilih Nurmahmudi Ismail, berkonflik dengan DPRD yang umumnya mendukung Badrul Kamal.
Rentetan kasus dalam penyelenggaraan Pilkada yang berujung konflik bisa jadi memperlemah political performance. Terutama, jika konflik tak bisa dikelola secara baik oleh pihak-pihak yang terkait langsung dengan penyelenggaraan Pilkada.
Ambiguitas Komunikasi Politik
Satu komponen penting yang mesti disadari oleh seluruh pihak dalam penyelenggaraan Pilkada tentunya adalah komunikasi politik. Pilkada pada dasarnya memang merupakan mekanisme politik. Wadah institusionalisasi konflik melalui mekanisme politik. Berbedaan aspirasi dan perbedaan politik, seharusnya diselesaikan melalui kontestasi politik dengan mekanisme yang santun dan demokratis. Tentu saja untuk mewujudkan itu dibutuhkan variabel komunikasi politik.
Gabriel Almond berpendapat bahwa komunikasi politik merupakan salah satu fungsi yang selalu ada dalam setiap sistem politik, dalam kata-kata Almod sendiri :
All of the funcions performed in the political system–political sosialization and recrutment, intereset articulation, interest aggregations, rule making, rule application, and rule adjudication- are performed by means of communication. (Gabriel A, Almond, 1960 : 45)
Denton and Woodward memberi karakteristik komunikasi politik dalam term intentions (tujuan) pengirimnya untuk mempengaruhi lingkungan politik (the political environment). Faktor penting yang membuat terjadinya komunikasi politik bukanlah sumber sebuah pesan melainkan isi dan tujuannya (Woodward Denton, R.E, 1990 : 14).
Jika Denton menyebut faktor tersebut sebagai The Intentionality of political communication, maka secara sederhana Brian McNair menyebutnya sebagai purposeful communication about politics. Hal ini meliputi : pertama, segala bentuk komunikasi yang dilancarkan oleh para politisi dan aktor-aktor politik lainnya untuk tujuan pencapaian tujuan-tujuan khusus. Kedua, komunikasi yang ditunjukkan kepada aktor-aktor politik oleh orang-orang yang bukan politisi misalnya para pemilih (voters) dan kolumnis-kolumnis di media massa. Ketiga, komunikasi tentang aktor-aktor politik dan aktivitas mereka yang dipublikasikan dan menjadi isi laporan berita, editorial, dan bentuk diskusi politik lainnya di media massa. (Brian McNair, 2004 : 4).
Jika di lihat dari perspektif komunikasi politik, determinan konflik dalam Pilkada muncul karena faktor-faktor berikut ini : pertama, munculnya communication gap diantara elit partai dengan konstituennya misalnya dalam penentuan kandidat dari salah satu partai. Partai memutuskan untuk menunjuk kandidat yang sebenarnya tidak dikehendaki sehingga menimbulkan kekecewaan.
Kedua, di level informations roles munculnya ketidak percayaan atas peran yang mainkan oleh disseminator dalam hal ini ketidakpercayaan terhadap KPUD. Di beberapa daerah muncul banyak dugaan KPUD, pihak dalam pemenangan kandidat tertentu. Pola alur informasi yang berjalan antara KPUD dengan para kandidat dan massa pendukungnya seringkali mengalami hambatan. Misalnya, ketidakjelasan alur informasi dalam penetapan pemilih tetap, penetapan kandidat, penetapan jadwal kampanye dan lain-lain.
Ketiga, tidak relevannya equevocal Communication (lihat Janet Beavin Bavelas, 1990). Term ini memiliki pengertian pengamasan pesan yang sengaja dibuat tidak jelas, tidak langsung dan tidak lugas. Hal ini bisa saja dalam kondisi tertentu, terutama jika berbicara pesan politik sah-sah saja dilakukan. Akan tetapi jika equevocal communication itu terjadi dalam hal-hal yang sangat membutuhkan informasi yang jelas, maka akan dapat menimbulkan perselisihan. Misalnya, dalam proses penyampaian aturan main dan tata kelola Pilkada. Sosialisasi aturan harus mengorientasikan pesan secara jelas, dan menimbulkan kepastian berbagain Pilkada dapat berjalan sesuai kesepakatan bersama.
Keempat, munculnya Pleonasme simbol. Pilkada sekali lagi merupakan mekanisme politik yang di dalamnya menjadi arena pertarungan berbagai kelompok yang memiliki kepentingan. DPRD sebagai simbol wakil rakyat, pemerintah sebagai simbol pelayan masayarakat mengalami fungsi yang paradoks pada saat Pilkada. Sehinga dengan sendirinya menurunkan kredibilitas dari apa yang mereka simbolkan. Komunikasi politik semacam ini,meminjam istilah Novel Ali dalam bukunya Peradaban Komunikasi Politik (1999) bisa menimbulkan pleonasme atau kemubadziran baik bagi sumber (komunikator) maupun sasaran (komunikan). Pleonasme memaksimalkan relasi antagonis dan meminimalkan sharing dalam pembentukan kebersamaan antara sumber dan sasaran. Pleonasme juga bisa mendorong mencuatnya heteronomi komunikasi, dimana masyarakat bisa juga pemerintah kehilangan kemampuan untuk bertahan dari serangan informasi politik dan berada di bawah kekuasaan komunikasi politik (the power of political communication) yang sarat konflik. Muncul kejenuhan bahkan sudah sampai pada keengganan berkomunikasi (Communication Apprehention). Communication Apprehention ini merupakan teori James McCroskey yang manyatakan bahwa ada saat-saat orang mengalami keengganan komunikasi yang disebabkan faktor keadaan tertentu. Ini yang McCrosky sebutkan sebagai person-group commuication apprehention (James McCroskey dalam Stephen W Littlejhon, 1998 : 102-103). Jika hal ini terjadi, maka akan sulit enempuh sharing dan penyelesaian masalah misalnya antara massa pendukung kandidat dengan DPRD, pemerintah atau pun KPUD.
Kelima, konflik Pilkada juga bisa muncul karena pengaruh terpaan media massa (media exposure). Media massa bisa secara sadar atau tidak sadar menstimulasi konflik. Dengan berita yang bombastis, atau political framing tendesius dan menekankan pada relasi antagonisme maka media dapat menjadi katalisator konflik. Untuk itu diperlukan kearifan dari media massa untuk tidak hanya terjebak pada kontroversi melainkan pada tegaknya demokrasi di daerah penyelenggara Pilkada.
Fenomena pemanfaatan media untuk mendongkrak popularitas kandidat sebenarnya telah mulai semarak sejak Pemilu 1999 dan semakin menguat di Pemilu 2004. Bahkan, bisa kita katakan kemenangan SBY dalam Pemilu Presiden secara langsung Pemilu lalu, merupakan keberhasilan publisitas melalui media. Bangsa Indonesia seolah terbius dengan sosok SBY yang berhasil dikonstruksi secara apik melalui tampilan media. Tentunya, kesuksesan inilah yang mengilhami para kontestan di daerah untuk juga memanfaatkan media. Wajar jika perhelatan Pilkada pun memberi rezeki nomplok bagi para pengelola media. Tim sukses ramai memasang iklan besar-besaran dengan kontrak tayang relatif intensif. Tak ketinggalan, banyak media yang secara sengaja menjual sebagian besar kolom, rubrik ataupun program kepada para calon. Artinya, Pilkada turut menjadi momentum akumulasi keuntungan bagi media.Media di manapun memiliki kekuatan yang signifikan dalam melakukan produksi dan reproduksi citra politik. Asumsi seperti ini relevan dengan pendapat Tuchman, yang mengatakan seluruh isi media sebagai realitas yang telah dikonstruksikan (constructed reality). Media pada dasarnya menyusun realitas hingga membentuk sebuah “cerita” (Tuchman, 1980). Wajar jika kemudian muncul rumusan “siapa munguasai media maka akan menguasai dunia”. Dalam konteks Pilkada tentu saja, siapa yang mengusai opini publik melalui media massa maka biasanya berpotensi besar untuk ditasbihkan sebagai pemenang.Proses konstruksi citra melalui media, dilihat dari perspektif kerangka teori Berger dan Luckman (1966), berlangsung melalui suatu interaksi sosial. Proses dialektis yang menampilkan tiga bentuk realitas yakni subjective reality, symbolic reality, objective reality. Ketika seorang tokoh tampil sebagai fakta yang berada di luar diri publik, dan tampil seperti apa adanya itulah objective reality. Sementara itu, semua ekspresi simbolik dari apa yang dihayati sebagai “objective reality” termasuk di dalamnya isi media (media content), dikategorikan sebagai simbolic reality.
Pada realitas simbolik inilah sebenarnya terletak kekuatan media. Karena secara nyata, konstruksi definisi tentang realitas yang dimiliki individu-individu (subjective reality) ini sangat dipengaruhi oleh ekspresi simbolik yang diberikan media. Realitas simbolik di TV, majalah, koran, radio dan lain-lainnya inilah yang kemudian mempengaruhi opini warga masyarakat. Koran, majalah, tabloid, radio dan TV terutama di wilayah-wilayah yang menyelenggarakan Pilkada, habis-habisan menjadi “ranah pertarungan” berbagai kekuatan ekonomi dan politik. Tak jarang, di beberapa daerah muncul kecenderungan media massa lokal yang sebelum Pilkada menampilkan diri sebagai media independen, tapi saat Pilkada berlangsung menjadi sangat bias, memihak dan tak mengindahkan etika jurnalistik. Tak pelak lagi, jika media massa dalam proses mengemas Pilkada dengan cara-cara mengkonsruksi kekerasan atau menghembus-hembuskan kabar kebencian antar sesama pendukung kandidat, maka sudah dapat ditebak konflik Pilkada akan kian eskalatif.
Faktor keenam yang biasanya menjadi sumber konflik adalah sifat agresi yang dominan dari elit politik. Meminjam pendekatan teoritik dari Dominic Ifanta yang ditulisnya dalam buku Argumentativeness and Verbal Agressivness (Dominic Ifanta, 1996), terdapat dua sifat agresi yang dominan yakni kesukaan berdebat dan keagresifan verbal. Berdebat tentunnya bukan sesuatu yang salah, karena untuk mempertajam visi dan misi kandidat misalnya, maka dibutuhkan sebuah perdebatan kritis untuk menguji kredibilitas calon pemimpin. Hanya saja kesukaan berdebat dalam perspektif Dominic yakni kesukaan berdebat tentang isu-isu yang sensitif dan kontroversial. Sementara keagresifan verbal berhubungan dengan kebiasaan menyerang ide, keyakinan, ego atau konsep diri dimana argumen bernalar. Agresi verbal ini juga menyertakan taktik penghinaan, kata-kata ancaman dan ledekan emosional yang menghasilkan kemarahan, keadaan memalukan, meyakiti perasaan dan reaksi negatif lainnya.Pada saat kampanye, atau debat kandidat biasanya muncul keinginan kandidat satu menjatuhkan legitimasi kandidat lain. Sebagian dari mereka melakukan upaya-upaya yang tidak etis misalnya menjelek-jelekan, black campaign, propaganda politik yang langsung menyerang kehormatan serta konsep diri orang lain. Hal ini bisa muncul mislanya dari apa yang Roderick P Hart (1972) sebut sebagai tipe diri noble selve. tipe yang mengagungkan ideal personal tanpa variasi dan adaptasi. Komunikator politik tipe ini dapat kita temukan pada diri para pemimpin yang otoratarian. Mereka selalu mengganggap dirinya superior sehingga tidak perlu melakukan adaptasi dengan pihak atau orang lain.

Rising Expectation
Antusiasme masyarakat menyukseskan Pilkada, bisa dipahami terutama dalam konteks sosio-politis dan psiko-politis masyarakat. Secara sosio-politis, Pilkada merupakan momen historis bagi Bangsa Indonesia, di mana para kepala daerah dipilih secara langsung. Ini merupakan ‘hajatan’ baru yang akan menentukan nasib penanganan daerah-daerah di masa mendatang. Model birokrasi daerah yang selama ini elitis dan menutup akses dari partisipasi rakyat, mau tidak mau harus tunduk pada kedaulatan rakyat. Peran besar yang diberikan kepada rakyat untuk menentukan kepala daerah mereka masing-masing inilah yang menciptakan atmosfir kesemarakan.
Sementara secara psiko-politis, ada semacam rising expectation dari masyarakat pada penyelenggaraan Pilkada sebagai efek domino dari proses demokratisasi di tingkat nasional. Bangsa Indonesia telah melewati Pemilu legislatif dan Pemilihan Presiden secara langsung. Pengalaman ini, menumbuhkan harapan munculnya kepala-kepala daerah yang bisa sejalan dengan keinginan mereka. Untuk tetap menjaga peningkatan harapan di masyarakat atas demokratisasi di tingkatan lokal ini maka seyogyanya Pilkada dapat mereduksi faktor-faktor penyebab konflik sebagaimana disebutkan di atas. Ada pun solusi yang memungkinkan ditempuh adalah :
Pertama, guna mereduksi communication gap antara partai politik dengan konstituennya harus ada mekanisme internal partai yang dapat menjamin demokratisasi internal berjalan dengan baik. Calon yang diusung partai seyogyanya mewakili aspirasi umum warga partai. Kandidat tidak serta-merta ada melainkan lahir dari sebuah mekanisme sosialisasi, transfaransi, akuntabilitas. Seluruh elit partai ada baiknya kembali menyadari bahwa fungsi partai politik jika merujuk pada Ramlan Surbekti (1992) ada 7 fungsi, yakni : (a) Sosialisasi Politik, proses pembentukan sikap dan orientasi politik para anggota masyarakat. (b) Rekrutmen politik, seleksi dan pemilihan atau seleksi dan pengangkatan seseorang atau sekelompok orang untuk melaksanakan sejumlah peranan dalam sistem politik pada umumnya dan pemerintah pada khususnya. (c) Partisipasi politik, kegiatan warga negara biasa dalam mempengaruhi proses pembuatan dan pelaksanaan kebijakan umum dan dalam ikut menentukan pemimpin pemerintahan (d) pemandu kepentingan, (e) Komunikasi politik, (f) pengendalian konflik, (g) Kontrol politik, kegiatan untuk menunjukkan kesalahan, kelemahan dan penyimpangan dalam isi suatu kebijakan atau dalam pelaksanaan kebijakan yang dibuat dan dilaksanakan oleh pemerintah.Salah satu sarana untuk berpartisipasi adalah partai politik. Secara umum dapat dikatakan bahwa partai politik adalah suatu kelompok yang terorganisir, yang anggota-anggotanya mempunyai orientasi, nilai-nilai, dan cita-cita yang sama. Tujuan kelompok ini ialah untuk memperoleh kekuasaan politik dan melalui kekuasaan itu, melaksanakan kebijakan-kebijakan mereka. Menurut Sigmund Neumann partai politik adalah organisasi artikulatif yang terdiri dari pelaku-pelaku politik yang aktif dalam masyarakat, yaitu mereka yang memusatkan perhatianya pada menguasai kekuasaan pemerintahan dan yang bersaing untuk memperoleh dukungan rakyat, dengan beberapa kelompok lain yang mempunyai pandangan yang berbeda-beda. Dengan demikian partai politik merupakan perantara besar yang menghubungkan kekuatan-kekuatan dan ideologi sosial dengan lembaga-lembaga pemerintahan yang resmi dan yang mengaitkannya dengan aksi politik di dalam masyarakat politik yang lebih luas (Sigmund Neumann,1963 : 352).
Kedua, guna mereduksi masalah information roles, mesti tampilnya KPUD yang independen, professional dan bermartabat. Peranan ini sangat penting dimiliki oleh KPUD guna menghindari lemahnya kredibilitas KPUD sebagai lembaga penyelenggara Pilkada. Sebagai penyelenggara paling tidak ada dua kunci utama kinerja KPUD. Pertama, KPUD mesti memainkan diri sebagai orang yang terjun menangani masalah (distrub handler). Dalam tugasnya ini, KPUD harus memilki legitimasi dan dukungan finansial serta moral. Kedua, dalam konteks sebagai penyelenggara, KPUD juga harus piawai memainkan resource allocator. Seluruh potensi baik internal maupun ekternal KPUD diarahkan untuk ditempati oleh sumber daya manusia yang tepat dan memiliki kemampuan.
Ketiga, seyogyanya menggunakan strategi equevocal communications (EC) secara tepat. Oleh karena Pilkada terkait dengan sebuah kinerja yang teknis, maka jenis-jenis EC tidaklah tepat jika dilakukan dominan dalam prosesnya. Informasi yang rinci, jelas, terarah dan transfaran lebih dibutuhkan oleh para anggota KPUD, Pemerintah juga DPRD. Namun demikian, EC juga sekali-kali dibutuhakan untuk suatu isu-isu tertentu yang belum jelas dan butuh komunikasi yang diplomatis untuk menghindarkan dari resiko yang lebih besar.
Keempat, untuk menghindari kemunculan fenomena pleonasme simbol atau melemahnya simbol-simbol otoritatif kenegaraan, maka sangat diperlukan upaya meunjukkan wibawa dari institusi pemerintah, DPRD, KPUD dan lain-lain, dengan cara memperkuat kapasitas kelembagaan. Merujuk kepada pendapat David K. Berlo (dalam Cangara, 2000 :102), simbol adalah lambang yang memiliki suatu objek, sedangkan kode adalah seperangkat simbol yang telah disusun secara sistematis sehingga memiliki arti. Simbol ibarat “citra” muncul dalam konteks yang sangat beragam dan digunakan untuk berbagai tujuan. Menurut Alex Sobur (2001: 44-45), sifat simbol itu mewakili sesuatu yang lain dan simbolisme dianggap sebagai usaha yang dilakukan dengan sengaja, terencana dan sangat diperhitungkan untuk menerjemahkan (secara mental) konsep-konsep menjadi istilah-istilah yang ilustratif, indriawi dan didaktis. Banyak yang berpendapat bahwa hubungan antara simbol dengan yang disimbolkannya bersifat arbiter. Oleh karenanya, makna simbol itu menjadi interdependensi pada konvensi diantara sesama penafsir.
Kemubaziran komunikasi dan relasi antagonis dalam komunikasi politik akibat adanya harapan yang berbeda dari simbol dan yang disimbolkan harus dijembatani dengan adanya penguatan untuk kembali mempererat hubungan keduanya. Banyak yang berpendapat bahwa hubungan antara simbol dengan yang disimbolkannya bersifat arbiter. Oleh karenanya, makna simbol itu menjadi interdependensi pada konvensi diantara sesama penafsir. Pemerintah dan KPUD mestinya melakukan sosialisasi yang rasional mengenai seluruh kebijakan yang menyangkut kebijakan publik soal Pilkada. Hal ini penting guna meningkatkan loyalitas dan mendorong terwujudnya partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan Pilkada. Dalam kapasitasnya sebagai media penghubung, komunikasi mestinya dioptimalkan agar terjalin komunikasi timbal balik (two way Communcation) antara masyarakat dan pemerintah.
Perlu diberi catatan, pengharapan rakyat pada penyelenggaraan Pilkada adalah adanya perubahan. Konsekuensinya, keberpihakan terhadap agenda reformasi dan rakyat kecil menjadi pertaruhan besar. Menurut Dan Nimmo, bagi komunikator politik, untuk menjadi pemimpin politik ia harus berprilaku sebagaimana yang diharapkan orang dari pemimpin. Pengikut mengaitkan kepemimpinan pada orang yang sesuai dengan pengertian mereka tentang pemimpin itu (Dan Nimmo,1993). Oleh karenanya, mustahil seorang pemimpin dapat mengkoordinasikan tata nilai politik dan ideliasasi sosial secara seimbang tanpa kemampuan mengoptimalkan komunikasi politik.
Kelima, media juga harus memberikan kontrubusi dalam menciptakan Pilkada yang demokratis dengan mengusung jurnalisme damai. Mengingat pentingnya Pilkada dalam proses panjang demokratisasi di Indonesia, sudah selayaknya media baik lokal maupun nasional tak hanya memikirkan kumulasi keuntungan dari perhelatan kolosal Pilkada ini. Meski pun tak bisa melepaskan diri dari anasir kelompok kepentingan yang bertarung di Pilkada, media seyogyanya tetap mengedepankan pertanggung jawaban sosial. Artinya media dalam arti pers tak hanya melakukan kerja komodifikasi. Komodifikasi dalam pandangan ekonomi-politik Vincent Mosco (1996) mengacu pada proses mentransformasikan nilai guna (use value) menjadi nilai tukar (exchange value) atau nilai yang didasarkan pasar. Dalam perannya sebagai “mata” dan “telinga”, pers seyogyanya terus menjalankan fungsinya secara optimal. Salah satu fungsi pokok pers seperti dikemukakan Harold D. Laswell adalah sebagai Pengawas sosial (social surveillance). Hal ini merujuk pada upaya penyebaran informasi dan iterpretasi yang objektif mengenai berbagai peristiwa dengan tujuan kontrol sosial agar tidak terjadi hal-hal yang tak diinginkan.
Satu di antara pemain kunci yang sesungguhnya dapat mengawal keberhasilan penyelenggaraan Pilkada, adalah partisipasi pers lokal. Keberadaan pers lokal di banyak daerah seringkali dianggap kurang memiliki peran signifikan. Padahal, jika pers lokal bisa memainkan fungsinya secara maksimal maka akan menjadi alat kontrol yang cukup efektif.
Minimal ada tiga potensi yang dimiliki pers lokal dalam kaitannya dengan Pilkada. (A) pers lokal terbiasa fokus dengan masalah-masalah di daerah yang menjadi wilayah liputannya. Para jurnalis lokal sangat akrab dengan isu-isu mikro yang biasa mereka ulas secara lebih detil. Jika berbicara reputasi media, bisa jadi media massa nasional dianggap lebih besar. Namun, karena harus berbagi dengan beragam isu di tingkat nasional bahkan internasional rubrik atau program acara yang tersedia untuk isu-isu lokal menjadi sangat terbatas. Kalau pun ada, hanya sebatas isu-isu yang menonjol. Pers lokal bisa masuk ke pusaran isu secara lebih mendalam karena proses identifikasi isu di daerah tersebut sudah menjadi keseharian kerja jurnalistik mereka.
(B) akses informasi para jurnalis pers lokal sudah terjalin jauh hari sebelum Pilkada dilaksanakan. Sehingga kemungkinan network di antara para pekerja media dengan key person dari elit lokal sudah terbangun. Ini akan memudahkan mereka dalam mendapatkan informasi dari pihak pertama. (C) seiring dengan perkembangan industri media massa di Indonesia, pers lokal banyak yang telah menerapkan sistem manajemen modern. Terlebih dengan terhubungnya manajemen pers lokal tersebut dengan group media besar. Tentunya, media yang ideal selalu menempatkan relasi kekuasaan yang mendasari produksi, distrubusi dan konsumsi sumberdaya medianya untuk kepentingan publik. Hal ini merupakan bagian dari tanggung jawab media dalam menciptakan keteraturan sosial dan demokratisasi di Indonesia.
Keenam, elit politik juga harus menjaga diri untuk tidak terlampau agresif menyerang kandidat lain, apalagi dalam konteks menjatuhkan martabat dan kehormatan mereka dengan cara-cara yang tidak etis. Tipe noble selves seharusnya dapat tergantikan dengan rhetorically sensitive. Yakni tipe yang memoderatkan ekstrim-ekstrim ini. Sensitif retoris mewujudkan kepentingan sendiri, orang lain dan sikap situasional. Sebagai individu tentu seorang pemimpin mempunyai kepentingan, tetapi dia juga mendengar dan menerima input dari masyarakat . Dengan kepekaan terhadap situasi dan kondisi inilah, dia akan menuju kearah pemahaman yang lebih efektif dan akseptansi ide-ide secara meluas.

Penutup
Berbicara konflik dalam penyelenggaraan Pilkada, tentunya sangat komplek. Anggapan sebagian besar orang bahwa konflik selalu akan melahirkan yang namanya kehancuran dan kekacauan tidak sepenuhnya benar. Jika ada sisi negatif maka juga ada sisi positifnya. Konflik politik jangan selalu dimaknai sebagai kegagalan demokrasi yang berakibat kekacauan, tapi sejatinya konflik harus dimaknai sebagai suatu proses pembelajaran politik bagi masyarakat. Konflik itu sesuatu yang melekat pada diri masyarakat. Setiap upaya mengelola konflik perlu memahami dan menyadari manusia itu hidup bersamaan dengan konflik. Konflik tidak dapat dihilangkan. Ia hanya dapat ditekan atau dieliminir sehingga tidak menjadi tindak kekerasan.


Daftar Pustaka :

Ali, Novel. Peradaban Komunikasi Politik Potret Manusia Indonesia, (Bandung : Rosadakarya.1999)
Almond, Gabriel, A. Introduction : A Functional Approach to Comparative Politics, dalam Gabriel A. Almond dan James S. Coleman (ed.). The Politics of the Developing Areas. (Princeton University, 1960)
Budiarjo, Miriam. (peny.). Partisipasi dan Partai Politik.(Jakarta : Yayasan Obor Indonesia. 1998)
Bavelas, Janet Beavin, Nicole Chovil and Jennifer Mullett. Equivocal Communications (Newbury Park, CA : Sage, 1990)
Berger, Peter L, and Thomas Luckman. The Social Construction of Reality, (New York : Anchors Book, 1967)
Cangara, Hafied. Pengantar Ilmu Komunikasi. (Jakarta : Raja Grafindo Persada, 2000)Denton, R.E., Woodward, G.C. Political Communication in America. (New York : Praeger. 1990)
Hart, Roderick and Don M. Burks, “Rhetorical Sensitivity and Social Interaction,” Speech Monographs 39 (1972)
Huntington, Samuel P. and Joan M. Nelson, No Easy Choice: Political Participation in developing Countries (Cambridge, Mass.:Harvard University Press,1977)
Ifanta, Dominic, Teresa A. Chandler and Jill E.Rudd, “Test of an Argumentative Skill Deficiency Model of Interpousal Violence,” Communication Monographs 26 (1989)
Littlejhon, Stephen W. Theories of Human Communication, (Alburquerque, New Mexico : Wadsworth Publishing Company, 1998)
McClosky, Herbert. Political Participation, International Encyclopedia of the Social Sciences, Edisi ke-2 (New York: The McMillan Company and the Free Press, 1972)
McNair, Brian. An Introduction to Political Communication. Third Edition, (London and New York : Routladge. 2004)
Mosco, Vincent. The Political Economy of Communication. ( London, New Delhi: SAGE Publication, 1996)
Noer, Deliar.Pengantar ke Pemikiran Politik. (Jakarta : Rajawali. 1983)
Nimmo, Dan, Komunikasi Politik, Tjun Surjaman (terj.). (Bandung : Rosdakarya, 1993)
Powel Jr., Bingham. Contemporary Democracies, Participan, Stability and Violence. (New York : Harvard University Press. 1982)
Ramlan Surbakti. Memahami Ilmu Politik. (Jakarta : PT. Gramedia Widiasarana Indonesia, 1992)
Sigmund Neumann “Modern Political Parties” dalam Comparative Politic: A Reader, diedit oleh Harry E. Eckstein dan David E. Apter (London: The Free Press of Glencoe, 1963)
Sobur, Alex. Analisis Teks Media. (Bandung : Remaja Rosdakarya, 2001)
Tuchman, Gaye. Qualitative Methods in the Study of News, in Jensen, K.B., and Jankowski, N.W. (ed.), A Handbook of Qualitative Methodologies for Mass Communication Research. (London and New York : Routledge, 1991)